Monday, March 24, 2025
Google search engine
HomeBerita NTBLombok Timur5 Narapidana Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

5 Narapidana Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

sorotanmedia.co, Lombok Timur – Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen PAS NTB mengembalikan 5 orang narapidana kepada keluarganya. Setelah mereka mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Disampaikan Kepala Lapas Ahmad Sihabudin, Pembebasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat, dengan syarat bahwa mereka telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya, pada Kamis (13/02/2025).

Kalapas Ahmad  menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses pemberian hak tersebut diusulkan secara online setelah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).

“Proses pengusulan pembebasan bersyarat kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem berbasis teknologi yang terintegrasi”, terangnya.

Dikonfirmasi tim humas, salah satu perwakilan narapidana berinisial S(47) menyampaikan ucapan terimakasih atas pembinaan yang diberikan di dalam Lapas serta selama proses pengusulan Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya alias gratis. (Yt)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments