Sorotanmedia.co, Lombok Tengah – Beban berupa retribusi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Pemda Kab.Lpteng) kini mulai diberlakukan kepada para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Akan tetapi untuk penarikan retribusi dilakukan pihak pemda terkait yakni, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) masih kesulitan.
Adapun Rusunawa yang tidak lain merupakan unit bangunan bertingkat dibangun oleh pemerintah dalam satu lingkungan tempat hunian dan disewakan kepada keluarga kurang mampu ini dan kini mulai dimanfaatkan untuk mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) ini di Loteng tepatnya berada di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya.
Seperti disampaikan langsung Kepala Dinas (Kadis) Perkim Loteng, M Supriaddin, di ruang kerjanya pada Jum’at (09/08) pagi menuturkan, dengan sudah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait dengan pengelolaan rusunawa untuk mendatangkan PAD, maka oleh dinas juga sudah menargetkan jumlah PAD dari sewa rusunawa ini.
Dengan begitu, saat inipun dari dinas mulai membebankan retribusi kepada para penghuni untuk lantai satu Rp 250.000 perbulan, lantai dua Rp 240.000, lantai tiga Rp 230.000, lantai empat Rp 220.000 dan lantai lima Rp 200.000. âJumlah kamar rusunawa ini ada sekitar 70 kamar dan yang sudah terisi ada 40 kamar sisanya 30 masih kosong,” tuturnya.
Akan tetapi ungkapnya lanjut, mengingat yang tinggal di rusunawa tidak seutuhnya merupakan warga masyarakat dengan kategori tingkat ekonomi mampu, maka dalam persoalan ini oleh pihaknya pun mengaku masih sulit menarik retribusi dikarenakan adanya keluhan masyarakat.
Terlebih sebenarnya keberadaan rusunawa ini memang diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dan meskipun sudah ada perda sebagai acuan untuk membayar retribusi rusunawa ini namun banyak para penghuni yang sampai dengan saat ini masih belum melakukan pembayaran.
Dari dinas sendiri tambahnya, mempersilahkan para penghuni untuk tetap tinggal asalkan mereka mau membayar retribusi. Terkait hal inipun rutin disampaikan kepada para penghuni bahwa di rusunawa sudah ada target PAD.
“Di satu sisi jadi persoalan juga nantinya kita akan salah kalau tidak menarik retribusi. Bagi penghuni yang masih nunggak untuk dilakukan pengosongan kita belum ada rencana, dan kalau memang masyarakat tidak mampu maka nanti kita pun akan sampaikan,â ungkapnya.
Tidak lupa ditegaskan, dalam perda penarikan retribusi mulai dilakukan penarikan dari Januari. Hanya saja dari dinas menggunakan bulan berjalan, disebabkan untuk perda baru ini kegiatan sosialisasinya baru mulai dilakukan pada bulan Mei lalu.
Untuk itu masyarakat pun mulai dibebankan untuk membayar retribusi pada Mei. Itupun masih ada sejumlah penghuni yang belum mau bersedia untuk membayar namun ada juga beberapa masyarakat yang mau patuh membayar.
Bagi penghuni rusunawa yang belum membayar retrebusi ini nantinya dari dinas akan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan lainnya. Tentunya tetap tidak terlepas dalam hal penarikan retrebusi ini dinas akan lebih mengedepankan sikap humanis.
âKalaupun tidak membayar maka ini akan menjadi catatan kita yang nantinya karena adanya permasalahan ini menjadi satu alasan mengapa target PAD tidak tercapai. Karena kalau kita harus melakukan pengusiran rasanya terlalu kejam,” katanya miris.
Terakhir disebutkan, kendati sebelumnya tidak dibeberkan sudah berapa PAD yang masuk dari pembayaran retribusi semenjak bulan Mei lalu, namun dikatakan pihaknya untuk target PAD khusus dari rusunawa ini mencapai Rp 90.000.000. Dimana Kondisi saat ini di rusunawa ada juga yang dihuni oleh orang luar daerah tapi menikah ke Loteng.
âSedang kita urus 40 penghuni ini karena ada yang sudah membayar, ada yang tidak. Dan tidak sedikit fenomena yang kita hadapi dalam menerapkan perda retribusi rusunawa ini. Sekaligus kita juga akan sensus masyarakat ini kenapa sampai berada atau menjadi penghuni di Rusunawa dan lain sebagainya, yang nantinya menjadi bukti kebenaran dari kondisi masyarakat, â tutupnya tegas. (sm)