Friday, December 13, 2024
Google search engine
HomeBerita NTBLombok TimurBurhan Klaim Pemdes Tidak Faham Regulasi Sertifikat, Kades Moyot Beri Klarifikasi

Burhan Klaim Pemdes Tidak Faham Regulasi Sertifikat, Kades Moyot Beri Klarifikasi

SOROTANMEDIA.CO Lombok Timur – Menanggapi konfirmasiĀ  Kepala Desa Moyot Samiah, atas pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukanĀ  Burhan semakin bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya direncanakan oleh Pemdes terhadap pembuatan sertifikat tersebut.

Sebelumnya, Burhan salah seorang warga Desa Moyot mengeluh akan pelayanan yang ia terima saat mengajukan pembuatan sertifikat dari program PTSL. Pasalnya pengajuan pembuatan sertifikat yang ia ajukan ke Pemdes Moyot ditolak oleh Pemdes Moyot dengan alasan ada salah satu keluarga Burhan yang keberatan atas pengajuan pembuatan sertifikat.

“Itu waktu pemberkasan masih ada pihak keluarganya yang keberatan sehingga tidak bisa di peroses,” jelas Samiah saat di konfirmasi via Whatsapp pada Kamis, (04/07).

“Kita di desa memfasilitasinya dan melayani masyarakat, namun apabila ada kendalanya kita tidak berani melanjutkan apalagi yang bersangkutan sedang di luar negeri,” lanjut Samiah.

Mengomentari apa yang disampaikan Kades Moyot tersebut, Burhan membantah bahwa tidak ada keluarganya yang merasa keberatan atas pengajuan pembuatan sertifikat yang ia lakukan ke Pemdes.

“Pengajuan pembuatan sertifikat yang saya lakukan adalah pembuatan atas dasar hibah, bukan atasan dasar bagi waris, dan sampai saat ini satupun keluarga saya tidak ada yang keberatan ke saya,” ucap Burhan.

“Seharusnya Pemdes jauh lebih faham atas regulasi pengajuan yang saya ajukan, pengajuan saya atas dasar hibah dari orang tua, jadi tidak ada alasan siapa-siapa untuk keberatan, intinya ini bukan waris,” sambung Burhan

Kata Burhan, apakah itu hanya sekedar alasan dari Kades dan Kawil saja atas penolakan pengajuan saya, atau apakah ada ada hal lain.

Samiah, Kades Moyot saat di mintai keterangan mengatakan, pihaknya ditelpon, Aminullah dari Malaysia, dimana Amirullah akan menuntut siapapun yang membuat sertifikat itu.

“Kawil kami, Ahyar ditelpon sama Aminullah dengan mengatakan akan menuntut siapapun yang membuat sertifikat itu, karena rumah masih hak waris,” kata Samiah.

Sementara itu, Kepala Wilayah (Kawil) RT 03 Desa Moyot, Ahyar Rosidi saat dimintai keterangan mengatakan kalau ia membenarkan bahwa dirinya pernah di telpon oleh Aminullah perihal sertifikat.

“Jangan dilanjutkan pengajuan itu, kalau dilanjutkan akan saya tuntut besok, kata aminullah kesaya melalui telpon,” jelas Ahyar menceritakan pesan yang disampaikan Aminullah padanya pada Kamis, 04 Juli 2024.

Senada dengan Kawil RT 03, Sekdes Desa Moyot H. Hariman mengatakan bahwa dirinya juga mengaku kalau ia pernah ditelpon oleh Aminullah untuk tidak memproses pengajuan yang Burhan ajukan.

“Benar kalau saya pernah di telpon sama Aminullah, dan ia melarang saya untuk melanjutkan pengajuan sertifikat,” kata Hairuman di dampingi Kawil Ahyar. (pan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments