Lombok Timur | sorotanmedia.co — Sebanyak 89 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur yang telah berakhir masa tugasnya pada Februari 2024 kemarin kembali akan menjabat untuk 2 tahun kedepan hingga Februari 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lotim, Salmun Rahman menyampaikan pelantikan 89 mantan Kepala Desa yang berakhir Februari 2024 lalu mengacu pada revisi Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih. Kades yang habis masa jabatannya bulan Februari 2024 lalu akan dilantik kembali,” terang Salmun Rahman, Rabu (08/05).
Ditegaskannya, pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia saja dengan membuat surat pernyataan kepada Bupati terlebih dahulu.
“Itu tidak mesti hanya Kades yang bersedia membuat pernyataan kepada Bupati,” tegas Salmun.
Menjelang pelantikan kembali itu, secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat sementara (Pjs) Kades akan ditarik ke instansi semula.
Terkait dengan kapan waktu pelantikan kembali 89 mantan Kades, Salmun mengatakan jadwalnya masih dibahas bersama Pj Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, maupun dengan pihak terkait.
“Selain bagi Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tutup Salmun. (SM)