Sunday, September 8, 2024
Google search engine
HomeBerita NTBLombok TimurSoal Pajak MBLB, Sopir DamTruk Gelar Aksi di Pos Jaga Perbatasan Lotim

Soal Pajak MBLB, Sopir DamTruk Gelar Aksi di Pos Jaga Perbatasan Lotim

Lombok Timur | sorotanmedia.co — Ratusan massa aksi yang terdiri dari unsur sopir dam truk dan LSM Gempar NTB tersebut menyuarakan soal pajak Meniral Bukan Logam danBatuan (MBLB) yang tidak sesuai regulasi. Aksi tersebut dilakukan di Pos perbatasan Lombok Timur dan Lombok Tengah Desa Jenggik Kecamatan Terara, pada Rabu (08/05) lalu.

“Kegiatan aksi damai pada hari ini berdasarkan aduan dari komunitas sopir dam truk. Soal MBLB yang tarif pajaknya tidak sesuai dengan aturan daerah maupun Peraturan Bupati,” kata Ketua Gempar NTB, Suburman.

Ia menambahkan ada protes dari para supir truk terhadap kebijakan penarikan pajak yang membebankan para sopir.
Menurutnya, sesuai yang sudah dijelaskan didalam aturan bahwa para Sopir Dum Truk tidak diwajibkan membayar pajak MBLB, dimana yang memiliki kewajiban ada pada pelaku tambang.

Namun, dalam proses pelaksanaannya selain pembayaran yang dilakukan oleh pihak tambang, para Sopir ketika melintasi perbatasan juga dimintai sejumlah uang oleh petugas yang melakukan penjagaan di perbatasan tersebut.

“Ini yang dituntut sama teman-teman Sopir supaya disesuaikan harga jangan ada lagi dibebankan pajak kepada sopir,” tegasnya.
Masih kata Ketua LSM Gempar NTB, saat proses pemeriksaan di pos jaga, sopir membawa kuasi dari pemilik tambang. Setelah diperiksa kembali, petugas memberikan alasan muatan Truk berlebihan.

Lebihnya muatan, sehingga dimintai pajak tambahan sebesar Rp 72.000. Apabila tidak membayar, sopir diminta putar balik.

“Lebihnya muatan truk itu yang kita disuruh bayar, sedang dalam peraturannya sopir juga tidak boleh bayar di pos. Bahkan kalau yang tidak membayar bisa putar balik arah,” jelasnya.

Untuk itu, massa aksi menuntut agar bisa dilakukan skema satu kali bayar, kendati sopir juga harus dikenakan pembayaran, yang dinginkan yakni hanya Rp 25.000 untuk satu kali pengangkutan.

“Kita inginnya sekali bayar, itu pun harus ada penyesuaian. Ada penyesuaian harga,” harapnya.

Menanggapi tanggapan masa aksi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin dengan tegas mengatakan pajak MBLB dibebankan ke pemilik Galian C. BAPENDA Lotim saat ini berupaya merubah sistem berdasarkan regulasi. Kendati selama ini sopir yang membayar pajak.

Oleh karenanya, sesuai Perda yang berlaku, Bapenda tidak boleh mengenakan pajak ke sopir dum truk. pajak MBLB dibebankan kepada pemilik Galian C.

“Apapun permasalahan uang pajak ini, lima rupiah pun sopir tidak boleh dikenakan. Kami intervensinya ke penambang. Kalau ada keberatan soal pajak, itu urusan penambang dengan Bapenda,” tegas Muksin.

Ia pun meminta kesadaran para sopir untuk memahami bahwa MBLB merupakan barang wajib pajak. Sebab itu, sopir yang membawa MBLB ke luar daerah harus membawa lisensi pajak yaitu karcis, DO atau kuasi.

“Jadi bapak sopir, kalau tidak membawa karcis, kuasi atau DO mau tidak mau harus putar balik,”kata Muksin.
Soal pembayaran Rp 72.000 yang di beratkan kepada para sopir, Muksin mengatakan bagian dari sanksi karena menghindari pajak. “Itu berjalan sesaat saja,” tandasnya.

Soal tarif pajak MBLB, berdasarkan Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 sama seperti Perda sebelumnya yakni sebesar Rp 9.000 per kubikasi. Sementara untuk pasir uruk, tidak ada kenaikan tarif.

Meski demikian, lanjut Muksin, jumlah pembayaran pajak oleh penambang per dum truknya tergantung dari volume muatan. Standar muatan dum truk sebanyak empat kubik, namun dipaksakan hingga enam sampai delapan kubik.

Pada Pos penjagaan, petugas akan memeriksa kembali kebenaran kubikasi pada dum truk yang di kuasi. Apabila tidak sesuai jumlah kubikasi yang tertera pada kuasi, maka petugas jaga yang akan merubahnya dan dibebankan ke pemilik tambang.

“Berapa kubik pun dimuat oleh dum truk, tetap dibebankan ke perusahaan atau pemilik tambang,” pungkasnya.(SM)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments