MATARAM | sorotanmedia.co — Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Nasional di Provinsi NTB secara resmi dibuka Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan di Ball Room Lantai III Hotel Golden Palace Mataram Provinsi NTB yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu 17-18 Mei 2024.
Hadir dalam acara tersebut Tim Penguji Dewan Pers, Pengurus PWI Provinsi NTB, Pengurus PWI Se Provinsi NTB dan peserta UKW dari PWI, Unitomo dan IJTI.
Dalam kesempatan itu Acep memberikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh peserta untuk meningkatkan kompetensi wartawan, profesionalitas dan sikap dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kegiatan UKW ini merupakan agenda dan anjuran Dewan Pers untuk dilakukan secara Nasional. ”
Terima kasih kepada Lembaga UKW dan para penguji, serta peserta UKW dari PWI, Unitomo dan IJTI yang telah hadir dan mempersiapkan sebaik mungkin untuk kesuksesan acara. Mudah -mudahan kehadiran peserta dalam jumlah besar tetap konsisten sampai selesai,” ungkapnya saat membuka acara pada Jumat (17/05).
Kemudian Acep menguraikan kondisi terkini dunia pers, pertama bahwa ada tantangan yang sangat besar dalam pers. Dalam Undang-undang secara tegas bahwa pers adalah sebuah profesi dan wartawan secara tugasnya dilindungi oleh undang-undang.
“UU Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi wartawan dan tugasnya. Wartawan berhak mendapatkan tugas sesuai fungsinya, termasuk kompetensi dan perlindungan dalam kasus hokum,” imbuhnya.
Pers ditugaskan sesuai fungsi dan berkompetensi termasuk pada pengungkapan kasus dan menghadapi kasus semuanya sudah ada dalam Undang-undang pers. Kini ada rancangan Undang-undang yang akan mengurangi fungsi pers.
“Kami sudah ada datanya dan menolak RUU penyiaran yang sekarang sedang diproses di DPR RI karena ada dua masalah yaitu ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi dan RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers,” tegasnya.
Acep mengajak pers untuk profesional dalam tugas jurnalistik. Dengan adanya Pelatihan Jurnalistik dan UKW ini akan menghapus ketidakprofesionalan tersebut.
“PR kita semua untuk semangat mengikuti uji kompetensi, kita adalah kelompok Profesional,” imbuhnya.
Acep menguraikan bahwa wartawan tidak hanya ada di Lombok, NTB dan Indonesia tapi juga seluruh dunia. Bahkan sampai Amerika Latin. Pekerjaan pers sama seperti pekerjaan profesional lainnya. Oleh karena itu tugas kita adalah menjalankan profesi dengan berdasarkan pada pengetahuan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Perundang-undangan yang terkait.
Hal kedua tambah Acep adalah menjaga sikap. Kami mohon ada apresiasi atas sikap sebagai wartawan yang professional.
“Kami berharap dewan pers pada uji kompetensi hari ini bisa menumbuhkan profesionalisme dengan demikian bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutupnya.(ruf/bgs)