sorotanedia.co, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov. NTB), akhirnya resmi melakukan eksekusi pidana badan terhadap mantan bupati Kab.Lpteng, H.M. Suahili Fadhil Tohir, pada Kamis (07/05/2026).
Demikian pada disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Loteng, Putri Ayu Wulandari, di tempat kerjanya dengan mengatakan, jika pihaknya memang benar telah melakukan eksekusi pidana badan pada hari itu (Kamis, 07 Mei 2026) terhadap terpidana mantan Bupati Loteng, H.M. Suhaili Fadhil Tohir. Adapun eksekusi dilakukan pihaknya tidak lain adalah sebagai bentuk kepatuhan dan pelaksanaan terhadap hukum.
Dimana putusan Mahkamah Agung (MA) lanjutnya, pada tingkat kasasi telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Terpidana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) bulan kurungan penjara.
“Alhamdulillah proses eksekusi di lapangan yang dilaksanakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Sahid beserta tim Intelijen berjalan dengan sangat lancar dan kondusif,” ungkap Kajari, pada Kamis (07/05).
Terpidana ketika dieksekusi tambah Kajari, diakui bersikap sangat koperatif atau tidak melakukan perlawanan alias mau bekerjasama dengan petugas eksekusi. Oleh pihak Kejari pun terkait pelaksanaan eksekusi ini sudah melakukannya sesuai dengan standar prosedur operasional.
Yakni, telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. Dengan telah dilakukannya hal tersebut maka pada sore hari itu juga terpidana la.gsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Praya. “Pada sore hari ini juga terpidana kita bawa langsung ke Rumah Tahanan Negara Praya untuk me jalankan masa hukumannya,” jelasnya.
Terakhir, tidak lupa ditegaskan Kajari, bahwa kepada publik Kejarj Kab. Loteng berkomitmen untuk secara penuh melakukan penegakan hukum yang tegak lurus. Sekaligus juga selama pelaksanaan penegakan hukum Kejari memastikan tidak akan ada tembang pilih terhadap pelaku pelanggar hukum.
Disebabkan, prinsip Kejari dalam pelaksanaan penegakan hukum yakni, semua orang dinyatakan sama di mata hukum. “Prinsip kami jelas bahwa semua orang dinyatakan sama di mata hukum,” tutupnya. (ang)



