SOROTANMEDIA.CO, Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menetapkan lima pasangan calon pada Pilkada 27 November 2024 mendatang pada Minggu, (22/09).
Ke lima pasangan calon Bupati dan alin wakil Bupati Lombok Timur itu antara lain: H. Rumaksi, Sj-H. Achmad Sukisman Azmy, Kemudian H. M. Syamsul Luthfi-H. Abdul Wahid, Drs. H. Haerul Warisin-Ir. H. Edwin Hadiwijaya. Selanjutnya, Tanwirul Anhar-H. D. Paelori dan H. Suryadi Jaya Purnama-TGH Lalu G Muhammad Kahirul Fatihin.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan bahwa KPU Lombok Timur sudah menetapkan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Timur sesuai dengan surat keputusan yang ia keluarkan.
“Hari ini, 22 September 2024, kami menetapkan lima bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati menjadi calon,” kata Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah.
Penetapan itu, lanjut Ketua KPU, setelah pihanya melakukan pleno secara tertutup.
“Keputusan yang kami ambil, tentu berdasarkan regulasi atau amanah PKPU seperti pemenuhan semua persyaratan untuk para pasangan bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon,” tandasnya.
Selanjutnya, pihak dari KPU Lombok Timur akan melakukan pengundian nomor urut sekaligus deklarasi damai bersama paslon pada Senin 23 September 2024.
“Dan hari Senin kami lakukan pengundian nomor urut untuk para pasangan calon,” tutup Ucik panggilan akrabnya.(pan)