Sorotanmedia.co, Lombok Timur – Menjamurnya SMA/SMK Terbuka yang membuka ruang belajar bagi siswa putus sekolah untuk program kejar Paket C setara ijazah SMA dinilai telah melanggar aturan Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003. Lebih-lebih keberadaannya membuat Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara pendidikan non formal terancam tidak akan mampu bersaing sehat. (FK – PKBM) NTB.
“Menurut saya tetap jika dilihat dari Undang-undang Sisdiknas 2003 jelas Kadisbud langgar aturan”, tegas Usman, Advokasi Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) NTB, di Selong pada Senin (29/07).
Lanjutnya, mengingat akan kesulitan bagi PKBM mencari anak putus sekolah dengan usia 21 tahun kebawah. Sementara dana BOSP untuk PKBM hanya diberikan kepada siswa yang usianya dibawah 21 tahun.
“Keberadaannya membunuh PKBM yang ada yang sudah lama menyelenggarakan pendidikan non formal karena usia sekolah yang diberi bantuan oleh negara di atas 21 tahun tidak ada,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat terkait hal tersebut ke Dinas Dikbud Provinsi sekitar 1 bulan yang lalu dan masih belum ada tanggapan. Jika Dinas Dikbud Provinsi mengklaim landasan aturannya mengacu pada peraturan perundang undangan yang menggunakan peraturan layanan khusus, maka di Provinsi NTB sudah tidak ada tempat yang tidak bisa dijangkau.
“Peraturan layanan khusus tetap salah karena tidak ada sekarang tempat yang tidak bisa dijangkau,” cetusnya.
Pada dasarnya, kata Usman, peraturan daerah provinsi NTB ataupun Pergubnya tidak ada. Ditambah lagi tidak ada kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota se – NTB untuk memetakannya.
“Tidak ada dasar hukumnya menerbitkan izin sekolah SMA terbuka dan tidak ada kerjasama dengan pemerintah kabupaten /kota jika membuka sekolah terbuka dari satuan pendidikan non formal,”, jelasnya.
Lanjut Ketua HIMPAUDI NTB tersebut, di setiap Kecamatan hampir semua desa ada PKBM nya di NTB yang khusus sesuai aturan menyelenggarakan kesetaraan paket A. B. C.
“Apalagi ada temuan salah satu sekolah SMA Terbuka yang tidak perlu kami sebut, muridnya sampai 500 orang sementara regulernya 200 orang. Ini kan aneh,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan seperti apa dan bagaimana sistem pembelajaran yang diberlakukan oleh pihak SMA Terbuka tersebut. Mengingat dari beberapa hasil temuan di lapangan, ada murid SMA Terbuka yang tidak mengetahui dirinya dimasukkan di SMA terbuka tersebut.
FK KBM menduga ada pemanfaatan dana BOS yang dikucurkan untuk pendanaan maraknya SMA Terbuka di Provinsi NTB. “Ada dugaan untuk hanya meraup dana BOS besar itu,” tudingnya.
Bahkan jika Dinas Dikbud Provinsi tetap acuh dan tidak mengindahkan apa yang menjadi harapan PKBM NTB, pihaknya berencana akan melakukan unjuk rasa dan akan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman.
“Ada rencana kita mau turun demo Dikbud provinsi dan melaporkan hal ini ke Ombudsman dan Kemendikbud RI,” pungkasnya. (sm)