SOROTANMEDIA.CO, Lombok Timur – Memasuki musim tembakau, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim) Sahri mengaku tidak bisa menarik retribusi dari gudang-gudang tembakau yang melakukan pembelian terhadap tembakau para petani.
Hal itu dikarenakan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim tidak ada dasar dalam penarikan untuk retribusi, sehingga banyak ditemukan gudang-gudang ilegal yang secara bebas melakukan transaksi jual beli tembako, khususnya tembako rajang, baik yang langaung di beli di gudang maupun yang dibeli di rumah petani itu sendiri.
“Sebelumnya ada Perda NTB no 4 tahun tahun 2006 dan Pergub No 2 tahun 2007 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia atau berjenis tembakau oven,” jelas Sahri, Jumat, (12/07/ 2024).
Namun, lanjutnya, regulasi itu tidak relevan sekarang, karena banyak petani tembakau yang beralih dari jenis oven ke tembakau rajang. Para pemilik modal bebas membuka gudang tanpa izin dari Pemda dan bebas melakukan pembelian.
” Karena belum ada regulasi untuk rajang, jadi kita tidak ada dasar untuk penarikan reteibusi juga untuk PAD,” ucapnya.
Terkait hal itu, kata Sahri, pihaknya akan melakukan pengusulan agar regulasi tersebut bisa direvisi. “Dari dulu kami sudah mengajukan ke revisi itu ke Pemprov namun sampai sekarang belum ada tanggapan,” tutupnya. (pan)