SOROTANMEDIA.CO LOMBOK TIMUR – Setelah Muhammad Nurul Anwar, sang pembunuh istrinya dibekuk di kediaman ibu tirinya oleh tim dari Polres Lotim, kini M Nurul Anwar sudah ditunggu dengan jeratan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Bagaimana tidak, Muhammad Nurul Anwar pemuda kelahiran Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Lotim itu viral setelah menghabisi nyawa sang istri dengan sebilah parang di bagian leher lantaran cekcok masalah hutang piutang.
“Setelah di dalami, motifnya adalah masalah hutang piutang,” jelas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Made Dharma Yulia Putra, saat di temui awak media pada Jumat, (21/06).
Pelaku diketahui menghabisi nyawa istrinya Lilis Sukmawati sekitar pukul 16.00 wita pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu di Dusun Ketangga, Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong Lotim.
“Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian kabur, namun kurang dari 24 jam tim kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Dharma.
“Lokasi penangkapannya di rumah ibu tiri pelaku di Desa Semaya, Kecamatan Sikur sekitar jam 23:30 wita,” sambungnya.
Saat ini Muhammad Nurul Anwar sedang di tahan di Polres Lotim guna mendalami lebih jauh apa motif dalam pembunuhan. (pan)