Lombok Tengah |
sorotanmedia.co – Sebanyak 25 desa di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kab.Loteng, Prov.NTB) akan ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada awal tahun 2025 nanti.
Diketahui sejumlah desa yang melaksanakan pilkades tersebut notabene merupakan desa yang tidak terbentur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana, salah satu poinnya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun untuk sekali periode dan maksimal 2 periode.
Demikian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Lalu Rinjani di tempat kerjanya, Selasa (14/05) menerangkan, dari puluhan desa yang melaksanakan pilkades pada tahun 2025 ini, sebanyak 15 desa merupakan desa yang baru difinitif, kemudian Kades yang meninggal dunia hingga Kades yang mengundurkan diri karena ikut berkompetisi pada pemilu 2024.
“Penetapan desa definitif serta kode desa dari pemerintah pusat sudah keluar. Sehingga layak desa pemekaran ini bisa menggelar pilkades tahun yang akan datang,” terangnya.
Selain itu ada juga desa lain yang ikut pilkades seperti desa yang Kadesnya ikut menjadi peserta pemilu beberapa waktu lalu hingga yang meninggal dan tidak ada kendala lagi bagi 15 desa setempat untuk mengikuti pilkades. Mengingat, desa-desa ini sudah menyandang status desa definitif ditandai dengan adanya kode desa.
Dengan banyaknya desa yang akan melaksanakan pilkades tahun 2025 mendatang, DPMD nantinya harus menyiapkan anggaran yang cukup besar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kenapa 15 desa ini tidak ikut dalam pilkades sebelumnya, karena mereka belum bisa dikatakan sebagai desa definitif. Kode desanya belum keluar dari pemerintah pusat dan sekarang sudah keluar semua,” ungkapnya.
Jadi lanjutnya, ada sekitar 25 desa yang akan melaksanakan pilkades tahun 2025 mendatang, karena selain 15 Desa definitif tapi ada juga desa lainnya yang telah memenuhi syarat Dengan terbitnya Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disahkan berdampak besar pada pelaksanaan pilkades di wilayah Loteng.
Yang mana jumlahnya dari ratusan yang semula melaksanakan pilkades ini, sekarang hanya menjadi puluhan desa saja. “Dikarenakan desa-desa sebelumnya akan melaksanakan pilkades secara langsung mengikuti aturan yang telah disahkan tersebut,” tambahnya.
Terakhir dituturkan pihaknya, adapun penyebab kenapa hanya puluhan desa yang harus melaksanakan pilkades, disebabkan selain karena desa-desa ini merupakan desa yang baru difinitif namun juga ada beberapa desa yang ditinggal kadesnya mencalonkan diri. Puluhan desa yang melaksanakan pilkades diantaranya adalah, Pandan Tinggang, Keramejati, Dadap, Jeropuri, Pengonak, Beleke Daye, Beleke Lebesane, Lelong, Prako, Tibusisok, Lingkok Beringe, Janggawana, Berinding, Pajangan, Lendang Tampel.
‘’Juga Ganti, Ketara, Mekarsari, Bilebante, Ubung, Mantang, Aik Berik, Prabu, dan beberapa desa lainnya,’’ tuturnya. (SM)