sorotanmedia.co, Mataram — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB.
PWI NTB menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya mengkriminalisasi kerja jurnalistik.
Ketua PWI NTB Ahmad Ikliluddin mengatakan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan lewat ancaman pidana maupun gugatan perdata.
“Somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kami kecam. Sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana dan perdata,” kata Ikliluddin didampingi Sekretaris PWI NTB Fahrul Mustofa dan Koordinator Seksi Pembelaan Wartawan Islamuddin, Jumat, (29/05/2026).
Menurut dia, ancaman membawa perkara ke ranah hukum tanpa lebih dulu menempuh mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers berpotensi menghalangi kerja jurnalistik. “Kami menduga somasi ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi yang diterima Bidang Pembelaan Wartawan PWI NTB, somasi ini bermula dari pemberitaan NTBSatu pada 13 Mei 2026 berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”.
Berita itu merupakan hasil peliputan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor register 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.
Dalam perkara tersebut, Muhammad Habib Al Qutbi dijadwalkan hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum persidangan berlangsung, jaksa Budi Tridadi Wibawa membenarkan kepada wartawan bahwa Habib Al Qutbi akan memberikan keterangan di muka sidang.
Jaksa juga menyebut Habib sempat terlihat berada di area pengadilan. Namun, ia tidak hadir di ruang sidang sesuai agenda pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan.
Pada 22 Mei 2026, ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu. Dalam surat tersebut, ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam. Somasi itu juga disertai ancaman gugatan perdata dan laporan pidana.
PWI NTB menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Surat Edaran Mahkamah Agung terkait penanganan perkara pers.
Ikliluddin meminta Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menggunakan hak jawab apabila merasa dirugikan oleh isi pemberitaan.
“Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, silakan menempuh hak jawab dan klarifikasi. Redaksi juga sudah membuka ruang untuk itu,” katanya.(red)s



