sorotanmedia.co Lombok Timur – Pemerintah Daerah Lombok Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh warung makan dan pedagang se-kabupaten Lombok Timur, dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kekhusyukan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Timur( Lotim ) merinci enam poin ketertiban selama bulan suci ramadhan.
Larangan membuka warung pada siang hari menjadi sorotan utama, meskipun ada pengecualian di kawasan pelabuan, rumah sakit dan pasar.
Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) menempatkan regu piket di setiap kecamatan.
Keberadaan regu piket tersebut bertugas untuk melakukan pemantauan dan patroli rutin, merespon cepat setiap laporan dari masyarakat, serta mengantisipsi potesni gangguan ketertiban umum.
Kasat Pol. PP Lombok Timur, Salmun Rahman, melalui Kabid Penindakan, Herman mengatakan akan mendindaklanjuti pedagang yang buka lapak pada siang hari sesuai dengan aturan.
“Kalau terjadi pelanggaran, kita akan memberikan sanksi,namun kita ada pemberitahuan terlebih dahulu agar tidak membuka warung pada siang hari di bulan suci ramahdan,”kata Herman, saat ditemuai diruang kerjanya, pada Jumat ( 20/02/2026).
Selain warung makan, kata Herman, Satpol PP juga menyoroti potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya, seperti karaoke, hiburan malam, minuman keras dan hiburan lainnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dapat menunjukkan sikap saling menghormati dan menjaga toleransi selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
“Pemerintah menjalankan kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya bersama untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan selama Ramahdan,”pungkasnya. (Fri).



