Thursday, January 15, 2026
Google search engine
HomeLombok TimurLapas Selong Usulkan Ratusan Narapidana dapat Remisi HUT RI Ke-80

Lapas Selong Usulkan Ratusan Narapidana dapat Remisi HUT RI Ke-80

sorotanmedia.co, Lombok Timur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 317 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum dan 351 warga binaan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin melalui Kasubsi Registrasi Imam Haidar Pratama menjelaskan, usulan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Selain berperilaku baik dan tidak pernah melanggar tata tertib, narapidana yang diusulkan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujar Imam, Kamis (14/08/2025).

Selain Remisi Umum, Lapas Selong juga mengusulkan Remisi Dasawarsa yang diberikan kepada narapidana sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan konsistensi narapidana dalam mengikuti pembinaan jangka panjang.

Besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. “Remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Imam menambahkan, Remisi Dasawarsa terakhir diberikan pada 2015, sehingga tahun ini kembali dilaksanakan. Proses pemberian remisi kini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga lebih cepat, akurat, dan transparan.

Ia berharap, pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk memahami hak-haknya dan semakin disiplin. (Yt)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments