sorotanmedia.co, Lombok Barat – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di depan sebuah kantor ekspedisi di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Dua orang pria diamankan dalam kasus ini, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang curian.
Kasus ini bermula pada Sabtu (15/02/25), sekitar pukul 01:00 Wita. Korban, yang berasal dari Desa Selelos, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, saat itu sedang beristirahat di sebuah warung makan yang sudah tutup, tepat di depan kantor ekspedisi tempatnya bekerja.
“Korban saat itu sedang bermain ponsel dan kemudian tertidur di warung tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dalam keterangannya, Selasa (04/03).
Namun, sekitar pukul 04:00 WITA, korban terbangun dan mendapati dua ponsel miliknya, yaitu iPhone 11 64GB dan Realme Note 50 4/64GB warna hitam, telah raib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7.800.000.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan keberadaan salah satu ponsel yang hilang.
“Kami berhasil menemukan satu unit ponsel yang dikuasai oleh orang lain. Setelah ditelusuri, ponsel tersebut ternyata berasal dari seorang pria berinisial A (39), asal, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Dari hasil interogasi, A mengaku bahwa dirinya hanya disuruh menggadaikan ponsel tersebut oleh temannya, M (28), warga Dusun Bengkel Timur, Desa Bengkel. Tim Puma kemudian bergerak cepat mencari keberadaan M.
“M berhasil kami amankan di kosnya yang berada di Desa Bengkel. Dari interogasi, M mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit ponsel di depan kantor ekspedisi,” tambah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 64GB warna hitam dan satu unit Realme Note 50 4/64GB warna hitam.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Lalu Eka Arya.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, terutama di tempat umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat-tempat yang sepi atau saat beristirahat di tempat umum,” ujar Lalu Eka Arya.
Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus kejahatan.Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berharga dalam upaya menciptakan keamanan dan ket ertiban. (W@N)