SOROTANMEDIA.CO Lombok Timur – Mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik masyarakat Desa Tanjung Luar kecamatan Keruak beberapa pekan lalu berakhir damai. Mediasi tersebut berlangsung pada Jumat (15/11/2024).
Kasus dugaan pencemaran nama baik antar keluarga yang telah melalui beberapa kali mediasi baik di tingkat desa maupun di Polsek akhirnya bisa didamaikan berkat arahan singkat dari para tokoh dan keluarga setempat.
Pelapor (Risnawati) dan terlapor (Husen) melakukan penandatanganan kesepakatan damai di atas matere dan disaksikan kuasa hukum pelapor dan wakil dari bidang Hukum dan Ham Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) yang mendampingi terlapor.
Kedua belah pihak menyatakan perdamaian tertulis tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan sudah di lakukan pula dengan jabat tangan dari kedua belah pihak.
DPP Gerakan Advokasi Nusantara, L. Anugerah Bayu Adi mengatakan upaya perdamaian semacam ini adalah merupakan upaya yang positif di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk upaya pemulihan kondisi masyarakat.
“Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berkepanjangan dan tidak menimbulkan keretakan dalam keluarga, sekaligus mengapresiasi upaya Restoratif Justice yang dilakukan Polsek Keruak terhadap masyarakat yang diayomi,” Jelas Anugrah. (pan)