Thursday, February 6, 2025
Google search engine
HomeBerita NTBLombok TimurBawaslu Awasi Dewan Kampanyekan Calon Kepala Daerah Saat Reses

Bawaslu Awasi Dewan Kampanyekan Calon Kepala Daerah Saat Reses

SOROTANMEDIA.CO, Lombok Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menegaskan anggota DPRD tidak boleh berkampanye saat reses. Dikarenakan anggaran reses DPRD bersumber dari uang negara yang dititipkan kepada anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah menggelar pemilihan kepala daerah serentak. Sehingga diwanti-wanti anggota DPRD tidak menyalahgunakan dana reses untuk kampanye calon tertentu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan mengatakan imbauan tersebut telah dilayangkan ke DPRD Lombok Timur.

“Karena anggaran reses ini kan jelas dari uang Negara. Walaupun memang itu hak dia untuk disalurkan kepada konstituennya,” kata Marjan pada media ini Kamis (24/10/2024).

Larangan ini, kata Marjan, termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 57 dengan mengatakan dalam kampanye dilarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

“Karena itu uang negara, maka tidak boleh digunakan untuk kampanye paslon,” tegasnya.

Apabila larangan kampanye saat reses tersebut diabaikan, maka anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu ada sanksi pidana yang menanti jika ada anggota dewan yang kampanye saat reses berlangsung,”pungkasnya. (pan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments