SOROTANMEDIA.CO Lombok Timur – Tidak sedikit masyarakat berpikir ketika terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsosten) maka secara otomatis kepesertaan mereka di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tanggung negara akan terputus.
Kepala Cabang BP Jamsostek Lombok Timur M. Halqi As’sam, terkait hal itu menjelaskan kepesertaan masyarakat penerima BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah tidak bisa di pengaruhi oleh kepesertaan masyarakat pada BP Jamsostek.
“Selama kepesertaan masyarakat itu masuk di BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah, maka itu tidak akan berpengaruh,” jelas M. Halqi As’sam pada Jumat, (25/10/2024).
“Apalagi kalau kepesertaan mereka di PJ Jamsostek BPU yang nominal upahnya jauh dari standar UMK,” sambung Halqi.
Halqi juga menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah bisa terputus apabila peserta itu sudah terdaftar menjadi peserta Penerima Upah (PU). “Kecuali kalau mereka terdaftar di PU, maka otomatis BPJS Kesehatan mereka yang geratis akan secara otomatis berhenti,” kata Halqi.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Suroto juga mengatakan hal senada yaitu BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah tidak ada kaitannya dengan BP Jamsostek.
“Peserta BPJS Kesehatan geratis tidak bisa berhenti karena terdaftar di BP Jamsostek yang tergolong pekerja Bukan Penerima Upah,” jelas Suroto. (pan)