Saturday, January 18, 2025
Google search engine
HomeBerita NTBLombok TimurDiduga Korupsi BLT dan ADD, Mantan Pjs Kades Kerongkong Ditahan

Diduga Korupsi BLT dan ADD, Mantan Pjs Kades Kerongkong Ditahan

SOROTANMEDIA, Lombok TimurĀ  – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan mantan Pejabat Semenatara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur berinisial LAA dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bantuan Tunai (BLT) dan anggaran Desa Kerongkong tahun 2020 dan 2021
Penahanan terhadap tersangka LAA atas dasar pertimbangan subyektifitas penyidik, lantaran pelaku dugaan korupsi penyelewengan Dana Bantuan Tunai (BLT) dan anggaran Desa Kerongkong tahun 2020 dan 2021 terbukti secara sah.
Dengan menggunakan rompi berwarna oranye, tersangka LAA ditahan Senin sore tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wita dan langsung diantar menggunakan mobil tahanan Kejari Lotim ke Lapas Kelas IIB Selong, Lotim.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, menegaskan, tersangka yang juga salah satu ASN di Kecamatan Sukamulia itu ditahan berdasarkan alat bukti yang cukup, saksi-saksi, saksi ahli dan surat laporan hasil perhitungan kerugian negara dari auditor pemerintah.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada unsur terjadinya kerugian negara. Namun jika dalam penyidikan ada upaya pengembalian kerugian yang dimaksud, Dalam pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapus pidana.
ā€œTindakan yang diambil oleh penyidik jaksa semata-mata untuk kepastian hukum,ā€ jelas Hendro Wasisto didampingi Kasi Pidsus Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma, dan Kasi Intel Bayu Pinarta, pada Senin, (21/10/2024).
Masih kata Hendro, dalam proses penyelidikan sebelumnya, tersangka berkali-kali telah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang yang diselewengkan. Namun, tersangka masih ā€˜keukeuhā€™ dan meyakini perbuatannya dianggap benar.
ā€œKami sudah meminta tersangka mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang negara, namun tersangka tidak mau mengaku,ā€ kata Hendro.
Karenanya, ujar Hendro, dalam perkara ini, tersangka langsung ditahan dan akan dibawa hingga ke persidangan, bahkan dia berharap dalam persidangan nantinya, tersangka dapat mengembalikan kerugian uang negara.
ā€œKami berharap di persidangan tersangka mau mengembalikan kerugian negara itu,ā€ lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, menegaskan tersangka mantan PJs. Kades Kerongkong ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dari serangkaian hasil gelar perkara, penyidik jaksa telah mengumpulkan seluruh alat bukti dan membuat terang tindak pidana. Sehingga dalam kasus dugaan penyelewengan BLT dan Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 200 juta lebih itu harus ada yang bertanggung jawab.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan hingga digelarnya perkara, tersangka LAA ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikuatkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Tap-03/N.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.763.700.
ā€œSemua proses penindakan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga surat penetapan tersangka,ā€
Penetapan tersangka LAA dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 24 saksi, 1 ahli penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan surat berupa laporan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 Jo. PRINT- 02.b /N.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.
Tersangka LAA tegasnya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18,Ā  Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
ā€œUntuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka LAA dilakukan penahanan RutanĀ  selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,ā€ pungkas Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Swadharma. (pan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments