SOROTANMEDIAA.CO, Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Timur menetapkan lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2024-2029 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi.
Adapun kelima pasangan calon Bupati Lombok Timur yang dimaksud KPU pada Pilkada Lombok Timur yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi yaitu, M. Syamsul Luthfi dan Abdul Wahid, H. Rumaksi Sj dan Achmad Sukisman Azmy, Hairul Warisin dan Edwin Hadiwijaya, Tanwirul Anhar dan Daeng Paelori, Suryadi Jaya Purnama dan TGH Lalu Gede Khairul Fatihin.
Ketua KPU Lombok timur, Ada Suci Makbullah mengumumkan calon Bupati Lombok Timur beserta hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon.
“Keputusan ini kami sampaikan berdasarkan Regulasi yang berlaku yaitu pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Suci pada Jumat, (09/09/2024)
Lanjut Ucik panggilan akrabnya, setelah persyaratan adiministrasi semua calon terpenuhi, bukan berarti proses administrasi sudah final, namun masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh para calon Bupati.
“Setelah persyaratan administrasi calon lengkap, masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapannya terhadap para calon dan masa tanggapan selama 3 hari dari tanggal 15 – 18 September 2024,” jelasnya.
Adapun visi, misi, dan program paslon, Â kata Suci, harus sesuai dengan RPJMD yang sudah berjalan. Dari kelima Calon Bupati yang memenuhi sayarat tersebut sudah relevan antara visi, misi dengan RPJMD.
Selain itu, masukan dan tanggapan masyarakat atas bakal calon dan/atau bakal pasangan calon bisa disampaikan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan dan juga bisa dengan datang ke Kantor KPUD Lombok Timur.
“Selain melalui online, masyarakat juga bisa secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Lombok Timur,” tutupnya. (pan)