SOROTANMEDIA.CO, Lombok Timur – Tepat pada momen hari ulang tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan RI, Pj. Bupati Lombok Timur (Lotim) Juaini Taofik menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong di dalaman kantor Bupati Lotim usai apel HUT Kemerdeakaan RI pada Sabtu, (17/08/2024).
Didampingi Kepala Lapas Selong serta Forkopimda dan beberapa pejabat lintas Sektoral Lotim menyerahkan surat keputusan remisi tersebut kepada 20 orang perwakilan warga binaan.
Kepala Lapas (Kalapas) Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan, dalam periode kali ini sebanyak 285 orang narapidana memperoleh remisi HUT ke-79 RI.”Sebanyak 285 napi menerima remisi tahun ini,” kata Sihabudin.
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi ini terdiri dari tindak pidana umum 138 orang dan tindak pidana khusus (Narkotika) 140 orang, dan tindak pidana korupsi sebanyak 7 orang.
“Ada tiga jenis napi yang menerima remisi yaitu tindak pidana umum, narkotika, dan korupsi,” lanjutnya.
Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh oleh narapidana diantaranya 54 orang memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 61 orang 2 bulan, 88 orang 3 bulan, 53 orang 4 bulan, 20 orang 5 bulan dan 9 orang 6 bulan.
“Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi,” pungkas Sihabudin.(pan)