Friday, July 10, 2026
Google search engine
HomeMataramNilai Prematur Penetapan Tersangka Pimpinan Ponpes Kasus Santri Terbakar LEBAH NW Tempuh...

Nilai Prematur Penetapan Tersangka Pimpinan Ponpes Kasus Santri Terbakar LEBAH NW Tempuh Praperadilan

Sorotanmedia.co, Mataram – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), Muhammad Ikhwan, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), selaku Pimpinan Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, dilakukan secara prematur dan tidak didukung oleh alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya unsur kelalaian sebagaimana disangkakan penyidik.

Menurut Iwan Slenk, panggilan akrab Muhammad Ikhwan, kliennya baru mengetahui terjadinya peristiwa kebakaran yang mengakibatkan sejumlah santri menjadi korban setelah kejadian tersebut berlangsung. Karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila kliennya dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian yang diklaim menjadi penyebab timbulnya peristiwa tersebut.

“Apabila penyidik mendalilkan adanya kelalaian, maka yang dimaksud tentu berkaitan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan oleh klien kami setelah peristiwa terjadi. Padahal, kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian yang mempunyai hubungan sebab-akibat secara langsung dengan terjadinya tindak pidana,” tegas Iwan Slenk dalam keterangan persnya di Mataram pada Jumat (10/07/2026).

Ia menegaskan, apabila kelalaian yang dituduhkan tidak menjadi penyebab langsung terjadinya kebakaran, maka unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

LEBAH NW berpandangan bahwa peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 tersebut merupakan sebuah kecelakaan (accident), bukan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun akibat kelalaian kliennya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, peristiwa bermula ketika beberapa santri berusaha meluruskan kayu dengan cara membakarnya menggunakan bahan bakar premium. Dalam proses itu, botol berisi bensin tersenggol hingga bahan bakar tersebut menyambar api dan memicu kobaran yang lebih besar, sehingga mengenai korban yang berada di atas kasur.

“Dari kronologi tersebut, tidak terdapat unsur kesengajaan. Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun,” ujarnya.

Atas dasar itu, LEBAH NW memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Selain menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat hukum, Iwan Slenk juga mengungkapkan bahwa kliennya saat ini masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah menjalani perawatan inap selama sekitar dua minggu dan baru diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

LEBAH NW bahkan menilai langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Iwan Slenk, apabila seluruh pimpinan lembaga pendidikan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana setiap kali terjadi kecelakaan atau tindak pidana yang dilakukan peserta didik, maka seharusnya banyak pimpinan lembaga pendidikan lain juga dikenakan pasal yang sama.

Ia mencontohkan berbagai kasus penganiayaan oleh senior terhadap junior di sejumlah lembaga pendidikan yang berujung pada kematian maupun sejumlah kasus kematian santri di lingkungan pondok pesantren.

“Dalam berbagai kasus tersebut, pimpinan lembaga tidak serta-merta dijadikan tersangka hanya karena memimpin institusi tempat peristiwa terjadi,”tandasnya.

Sebagai ilustrasi, ia juga menyinggung kasus meninggalnya seorang santriwati asal Nusa Tenggara Timur di salah satu pondok pesantren di wilayah Kapek, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, yang ketika itu menimbulkan perhatian publik.

“Dalam perkara tersebut pimpinan pondok pesantren tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian,”ungkapnya.

Iwan Slenk menjelaskan bahwa kelalaian yang dapat dipidana adalah kelalaian yang secara langsung menjadi penyebab timbulnya akibat pidana. Sebagai contoh, apabila pengelola memasang instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga seseorang tersengat listrik hingga meninggal dunia, maka terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kelalaian dan akibat yang ditimbulkan.

“Berbeda dengan perkara yang kami hadapi saat ini. Tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara tindakan klien kami dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut. Karena itu, kami meyakini penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi dasar hukum yang cukup dan akan kami uji melalui mekanisme praperadilan,” tutupnya. (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments