sorotanmedia.co, Lombok Tengah – Terhitung mulai 1 Maret 2026 mendatang, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan yang mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta kendaraan yang menginap.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan parkir melalui pembaruan teknologi dan infrastruktur yang lebih modern. Pembaruan tersebut meliputi proses masuk dan keluar kendaraan yang semakin praktis, sistem pembayaran yang lebih efisien, serta peningkatan kenyamanan area parkir bagi seluruh pengguna jasa bandara.
General Manager Bizam, Aidhil Philip Julian, dalam rilisnya pada Jum’at (27/02/2026) menyampaikan bahwa tarif parkir sebelumnya belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021.
“Tarif parkir di Bizam belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Penyesuaian tarif ini tentu saja telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa bandara,” ujar Aidhil.
Beberapa fasilitas baru yang saat ini telah dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa antara lain tersedianya dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran _manless_ dan _cashless_, serta pemasangan _boom gate_ pada jalur parkir premium. Selain itu, pengelola bandara juga secara berkelanjutan melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu parkir, toll gate, serta fasilitas pendukung lainnya.
“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” imbuh Aidhil.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir tersebut telah mendapatkan dukungan melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Tengah (Pemkab.Loteng) serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. Penyesuaian juga didasarkan pada hasil Kajian dan Survei Kesediaan Membayar (_Willingness to Pay_) Penyesuaian Tarif Parkir BIZAM yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Adapun penyesuaian tarif parkir di Bizam adalah sebagai berikut: 1. Kendaraan roda dua: Tarif lama Rp.3.000/sekali masuk menjadi: – Rp.4.000 untuk 1 (satu) jam pertama; – Rp.2.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12; – Rp30.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap). 2. Kendaraan roda empat: Tarif lama Rp.7.500 untuk 1 (satu) jam pertama menjadi: – Rp.10.000 untuk 1 (satu) jam pertama; – Rp.3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12; – Rp.80.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap). 3. Kendaraan roda enam: Tarif lama Rp.12.000 untuk 1 (satu) jam pertama menjadi: – Rp.15.000 untuk 1 (satu) jam pertama; – Rp.4.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12; – Rp.100.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap). 4. Parkir premium: Tarif lama Rp.30.000/jam + tarif regular menjadi Rp.50.000/jam + tarif regular.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan parkir di BIZAM dapat semakin optimal dalam mendukung kenyamanan perjalanan pengguna jasa bandara. (ang)



