sorotanmedia.co, Lombok Timur – Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lombok Timur mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat setelah bantuan mereka dihentikan oleh pemerintah. Penghentian itu diduga akibat adanya sistem pendeteksian penerima yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H. Soeroto, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menceritakan bahwa pada pekan lalu, seorang warga datang ke kantor Dinsos mengeluhkan bantuan yang dihentikan setelah namanya terdeteksi dalam sistem sebagai pelaku judol. Namun, warga tersebut mengaku tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.
Soeroto menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang didukung oleh pendamping sosial dan pemerintah desa. Dinsos kemudian memberikan rekomendasi agar bantuannya dapat diusulkan kembali ke pemerintah pusat,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).
Menurut Soeroto, apabila penerima bansos dapat membuktikan tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melampirkan rekomendasi dari pihak desa, maka usulan pengaktifan kembali bantuannya bisa diajukan. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa penghentian bansos dilakukan secara by system berdasarkan data yang dikelola pusat.
“Kalau penerima merasa tidak melakukan pelanggaran seperti judol, bisa membuat surat pernyataan disertai bukti dan rekomendasi dari RT, kelurahan, atau desa. Nanti akan kami usulkan kembali ke pusat,” ujarnya.
Soeroto menambahkan, seluruh penerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) yang jumlahnya hampir 86 ribu keluarga maupun program sembako dengan lebih dari 100 ribu penerima, secara rutin menjalani proses verifikasi dan validasi (verval) setiap bulan. Melalui proses tersebut, data penerima yang tidak sesuai dapat diperbarui, diusulkan ulang, atau diberhentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau usulannya melalui musyawarah desa, boleh diusulkan yang baru. Data yang tidak sesuai bisa dicoret juga. Kalau tidak sempat musyawarah, bisa menggunakan SPTJM atau usulan kepala desa,” pungkas Soeroto. (Yt)



