sorotanmedia.co, Lombok Tengah – Bupati Lombok Tengah (Loteng) Lalu Pathul Bahri dan Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini telah menandatangani berita acara penyelesaian batas wilayah Nambung yang sebelumnya jadi sengketa di Mahkamah Agung.
Lahan yang menjadi objek sengketa bakal dibagi dua antar kedua wilayah. Dengan jalan yang ada di kawasan tersebut dijadikan sebagai batas wilayahnya.
Kesepakatan ini mencakup wilayah Nambung, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang berbatasan langsung dengan Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan, sekitar 70 hektar lebih lahan di wilayah perbatasan yang menjadi sengketa sepakat untuk dibagi dua setelah melalui proses pembahasan cukup panjang.
“Saat ini perwakilan kedua pemerintah daerah sedang membahas untuk menentukan titik koordinat lahan yang akan dibagi. Setelah itu baru akan dilanjutkan dengan kesepakatan bersama. Dengan begitu polemik tapal batas di wilayah Nambung tersebut bisa segera berakhir. Keinginan kita bersama, persoalan batas wilayah ini bisa segera diselesaikan secepatnya,” ujar Bupati Lalu Pathul, di Pantai Tanjung Aan, Jum’at, (12/07).
Lalu Pathul menyampaikan, selanjutnya, tim teknis dari kedua kabupaten akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap titik-titik batas sesuai hasil kesepakatan.
Menurut Lalu Pathul, antar kedua kabupaten punya keinginan yang sama untuk menuntaskan persoalan ini karena berkaitan dengan kelanjutkan program di masing-masing wilayah yang membutuhkan kejelasan soal batas wilayah. Sebagai contoh adalah penetapan RTRW hingga program-program lainnya. (ya)