sorotanmedia.co, Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur memastikan belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan pembelajaran jarak jauh di sekolah.
Kepala dinas setempat, M. Nurul Wathoni, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian kebijakan sebelum mengambil langkah di tingkat daerah. Ia menegaskan, hingga kini belum ada surat edaran yang mengatur pelaksanaan sistem belajar daring tersebut.
“Kami masih menunggu arahan dan sampai dengan saat ini masih belum ada”, singkatnya pada Jum’at, (27/03/2026).
Menurutnya, wacana tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat dalam waktu dekat dunia pendidikan akan dihadapkan pada agenda penting, seperti pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) dan persiapan tahun ajaran baru 2026/2027.
Ia juga menyoroti efektivitas metode pembelajaran. Pembelajaran tatap muka dinilai lebih mampu mendukung pemahaman siswa dibandingkan sistem daring.
“Pengalaman saat pandemi menjadi bahan evaluasi, di mana proses belajar jarak jauh dinilai belum optimal dalam meningkatkan kualitas pembelajaran,” tandasnya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang rencana tersebut dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Untuk sementara, Dinas Pendidikan Lombok Timur akan tetap menunggu keputusan resmi sebelum menetapkan kebijakan lanjutan,” tandasnya.
Dukung Pembatasan Bermedsos bagi Siswa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Dikbud Lotim) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses siswa berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.
Dukungan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
- Nurul Wathoni, menilai kebijakan tersebut penting di tengah situasi darurat perlindungan anak dari paparan pornografi, perundungan siber, judi daring, hingga menurunnya fokus belajar siswa.
“Pada prinsipnya kami memberikan dukungan penuh karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring, termasuk efek berkurangnya titik fokus siswa dalam pembelajaran,” ujarnya.
Menurut Wathoni, pembatasan usia penggunaan media sosial menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dari konten negatif yang merusak mental dan moral anak. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang digital bersifat terbuka, sehingga negara perlu melakukan pemblokiran jika ditemukan konten melanggar hukum.
Peraturan Menteri yang dikeluarkan Jumat (20/03/2026) itu mengatur bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang sudah ada akan dinonaktifkan.
Meski demikian, Wathoni menekankan bahwa implementasi di daerah dan satuan pendidikan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah.
“Untuk implementasinya di sekolah, kita tunggu regulasi yang lebih teknis supaya lebih pas,” tandasnya.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong pengawasan bersama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah. (sm)



