Monday, March 9, 2026
Google search engine
HomeLombok TimurPerda Masyarakat Hukum Adat dan Kepariwisataan Disahkan Perkuat Visi SMART

Perda Masyarakat Hukum Adat dan Kepariwisataan Disahkan Perkuat Visi SMART

Sorotanmedia.co, Lombok Timur – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna IX Masa Sidang II Rapat Ke-4 DPRD Lombok Timur pada Kamis (05/03//2026).

Rapat tersebut dalam rangka penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

Kepala daerah mengutarakan pendapatnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, dalam pembacaan itu pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada legislatif karena telah menginisiasi hingga mengharmonisasikan kedua aturan tersebut.

“Langkah ini merupakan respons nyata atas kebutuhan regulasi di tengah masyarakat yang dinamis, “ kata Wabup.

Kemudian Ditekankan bahwa pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat adalah amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat adat, tetapi juga berfungsi sebagai filter budaya.

“Dalam masyarakat adat, kita pun  bisa menggali ketinggian budi pekerti yang sesuai dengan adat-istiadat serta budaya kita sebagai filter dari pengaruh negatif globalisasi yang sudah tak terbendung seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan masif,” katanya.

Terkait Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, diharapkan aturan ini menjadi panduan (guideline) bagi para pelaku industri wisata di Lombok Timur.

“Tujuannya adalah membangun pariwisata yang kompetitif namun tetap menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan daya saing pariwisata dan mengangkat kearifan lokal, serta, membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” jelas Edwin.

Penetapan kedua Perda ini diyakini akan mempercepat perwujudan visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan). Namun, diingatkannya bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada pengawalan dan sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, serta masyarakat.

Menutup pidatonya, Wabup mengajak seluruh pihak untuk terus menguatkan sinergi dalam membangun daerah.

“Semoga segala upaya kita membangun Lombok Timur yang lebih sejahtera diridhoi oleh Allah SWT,” pungkasnya.

Sebelumnya, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Saeful Bahri dalam laporannya menekankan bahwa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Regulasi ini hadir sebagai bentuk legalitas formal bagi kesatuan masyarakat hukum adat di Lombok Timur.

“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memberikan kepastian hak, perlindungan, serta pemberdayaan bagi komunitas adat setempat,” kata Saeful.

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini diproyeksikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui inovasi dan transformasi digital di sektor pariwisata.

Raperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan Kepariwisataan yang lebih baik, yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Serta memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman.

Sebelum ditetapkan, kedua Raperda ini telah melalui proses pembahasan intensif dan telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Meskipun terdapat beberapa penyesuaian redaksional pasca-fasilitasi, substansi dari kedua aturan tersebut dinyatakan tetap utuh.

Paripurna tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Selong, Forkopimda, Asisten, OPD, serta, Ketua dan anggot DPRD Kabupaten Lombok Timur. (fri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments